Selasa, 28 Oktober 2014

Administrasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Administrasi Pembangunan menggunakan dua fungsi yaitu Pembangunan Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua fungsi tersebut saling melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan sosial.

Dari sudut praktik, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yakni administrasi dan pembangunan. Dengan demikian, administrasi pembangunan memiliki nilai-nilai yang dikandung dalam administrasi dan pembangunan dengan paradigma yang sejalan.
Saat menelaah administrasi pembangunan, ada dua hal mendasar yang perlu dibedakan, yaitu admnistrasi bagi pembangunan dan pembangunan administrasi.

0 komentar:

Posting Komentar