Administrasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha
(administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan
yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan
kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Administrasi Pembangunan menggunakan dua fungsi yaitu Pembangunan
Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua fungsi tersebut saling
melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi masyarakat
diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah
perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan
sosial.